Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bharada E dihukum 12 Tahun Penjara, begini kata Kejagung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Para terdakwa telah mendapatkan tuntutan pidana.

Namun keputusan Jaksa menjadi sorotan publik.

Dimana salah satunya hukuman yang dituntutkan kepada Bharada E atau Eliezer.

Diketahui sebelumnya Eliezer salah satu saksi yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara.

Hal ini membuat banyak pendukungnya tak terima dengan keputusan jaksa.

Terkait keputusan tersebut begini kata Kejagung.

Baca juga: Besok! Festival Imlek Hadir di iTCenter Manado

Baca juga: Jokowi Terpukau Usai Nikmati Kawasan Pantai Hotel Marriott Likupang Minahasa Utara Sulawesi Utara

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved