Kasus Brigadir J
Apa Itu Justice Collaborator? Kini Kembali Trending Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jadi trending topic Twitter, Kamis (19/1/2023), apa itu justice collaborator yang sedang ramai diperbincangkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjadi perhatian publik.
Diketahui kasus tersebut telah disidang.
Para terdakwa pun kini sudah mendapat tuntutan hukuman dari jaksa.
Namun keputusan jaksa membuat publik tak senang.
Hal tersebut dikarenakan Putri Candrawathi cs yang awalnya tak mau memberikan pengakuan sebenarnya kini dituntut 8 tahun penjara.
Sebaliknya Bharada E yang membongkar kasus pembunuhan berencana itu justru dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara.
Hal ini yang membuat publik kecewa dengan keputusan Jaksa.
Seperti yang diketahui sebelumnya Bharada E disebut bakal mendapat Justice Collaborator.
Namun dari jaksa memutuskan Bharada E tak mendapatkan Justice Collaborator.
Terkait hal tersebut apa sebenarnya Justice Collaborator itu?
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan 1 Kelurga di Bekasi, Racuni dengan Pestisida dan Racun Tikus
Jadi trending topic Twitter, Kamis (19/1/2023), apa itu justice collaborator yang sedang ramai diperbincangkan soal peran Bharada E di kasus Brigadir J.
Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan JPU atas tuntutan ke Bharada E, yang lebing tinggi daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara.
Padahal, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, apa itu justice collaborator?
Apa Arti Justice Collaborator?
justice collaborator
Bharada E
kasus Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
jaksa
LPSK Pastikan Lindungi Selama Bharada E Menjalani Sisa Hukuman di Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kan Masih Ada Putusan Majelis, Akan Kami Kawal |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC |
![]() |
---|
Pakar Psikologi Forensik Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Berdalih? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kuat Maruf: Soal Pelecehan Hanya Ibu Putri dan Brigadir Yosua Yang Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.