Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun, Penonton Sidang Soraki Jaksa
Putri Candrawathi dituntut Jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). JPU disoraki penonton.
Editor:
Frandi Piring
Youtube Tribunnews
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun oleh Jaksa. Penonton Sidang Soraki Jaksa. Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal
dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tags
Putri Candrawathi
8 Tahun Penjara
tuntutan
tuntutan sidang putri candrawathi
sidang tuntutan putri candrawathi
putri candrawathi dituntut 8 tahun penjara
kasus pembunuhan brigadir j
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.