Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Peristiwa di Magelang Jadi Fakta Hukum

Jaksa Penuntut Umum yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh. Perisitiwa di Magelang jadi fakta hukum.

Editor: Frandi Piring
Handout
Potret kebersamaan Putri Candrawathi dan Brigadir J. Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J. Peristiwa di Magelang Jadi Fakta Hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Putri Candrawathi memiliki hubungan spesial dengan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menilai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J berdasarkan fakta hukum yang didapat.

JPU juga menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Peristiwa di Magelang pun menjadi kunci pertimbangan pihak JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Ketika membacakan fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana, jaksa menjelaskan soal dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Alasan Pakar Forensik Ragu Putri Candrawathi Alami Pelecehan, Ungkap Jangka Waktu Pulih dari Trauma
Alasan Pakar Forensik Ragu Putri Candrawathi Alami Pelecehan, Ungkap Jangka Waktu Pulih dari Trauma (Kolase Tribun Manado/ HO/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya,

saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved