Sangihe Sulawesi Utara
PT TMS: Haruskah Emas Diambil oleh Figur Bayangan yang Secara Ilegal Hanya Memperkaya Diri?
TMS telah menghadapi beberapa individu yang menggunakan sistem pengadilan untuk menggugat izin TMS.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak PT Tambang Mas Sangihe atau PT TMS menanggapi serangkaian kritik, protes hingga perlawanan lewat jalur hukum terhadap keberadaan mereka di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Sementara penambang ilegal atau PETI mengekstraksi emas secara bebas di Sangihe tanpa izin atau peraturan lingkungan.
"Jadi perusahaan resmi PT Tambang Mas Sangihe telah menghadapi serangkaian standar yang berbeda," terang Direktur Utama PT TMS Terry Filbert lewat rilis yang dierima tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023) malam.
Ia mengatakan, PT TMS telah menghadapi beberapa individu yang menggunakan sistem pengadilan untuk menggugat izin PT TMS.
Hal yang membaut PT TMS terpaksa membela diri terhadap dua tuntutan hukum.
Terry Filbert menjelaskan, pada 22 Desember 2022, TMS telah memenangkan kasus yang terkait izin lingkungan atau AMDAL mereka.
Mahkamah Agung Indonesia menyatakan AMDAL yang diberikan kepada TMS sah secara hukum.
AMDAL mengharuskan perusahaan untuk menerapkan proses yang diperlukan untuk melindungi lingkungan.
Semua tuntutan terkait pemberian izin telah ditolak.
Izin tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Tambang Mas Sangihe.
Namun, pada 12 Januari 2023, dalam keputusan 140/B/2022/PT. TUN. JKT, Pengadilan Indonesia telah membatalkan peningkatan status menjadi Status Operasi Produksi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Saat ini, tidak ada yang tahu mengapa peningkatan dibatalkan.
Menurutnya, putusan ini tidak berdampak pada perizinan lainnya dan TMS secara legal masih dapat melakukan pemboran dan mengeksplorasi sumber daya emas di Sangihe.
Ia menjelaskan, kekalahan pada izin peningkatan produksi tidak berdampak pada AMDAL atau perizinan yang lain serta Kontrak Karya kami.
Izin Peningkatan Produksi cukup mudah diperoleh dan pengadilan tidak melarang TMS untuk mendapatkan yang lain.
Sambut HUT ke-80 RI, Heru Pedagang Musiman Datang dari Bandung Jual Bendera di Tahuna Sangihe |
![]() |
---|
Kesbangpol Sangihe Soroti Kurangnya Koordinasi dengan Imigrasi soal WNA, Minta Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Paskibraka Sangihe Siap Jalani Pusdiklat, Upacara 17 Agustus Dimatangkan |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.