Kasus Ferdy Sambo
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ternyata Pertimbangan Penting
Jaksa ungkap alasan serta pertimbangan terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pertimbangan serta alasan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ada sejumlah pertimbangan dari jaksa dengan menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa '
mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: 3 Pernyataan Arif Rachman Terbaru, Blak-blakan Sebut Menyesal Miliki Atasan Ferdy Sambo
Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.
Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas jaksa.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo
ferdy sambo dituntut seumur hidup
sidang tuntutan ferdy sambo
Seumur Hidup
jaksa
tuntutan
sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
| Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
|
|---|
| Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
|
|---|
| Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
|
|---|
| Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
|
|---|
| Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup-lewat-beberapa-pertimbangan-dari-jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.