Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ternyata Pertimbangan Penting

Jaksa ungkap alasan serta pertimbangan terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pertimbangan serta alasan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ada sejumlah pertimbangan dari jaksa dengan menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa '

mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo saat persidangan. Hakim Bingung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Disebut Saksi Hanya Ilusi.
Ferdy Sambo saat persidangan. Hakim Bingung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Disebut Saksi Hanya Ilusi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: 3 Pernyataan Arif Rachman Terbaru, Blak-blakan Sebut Menyesal Miliki Atasan Ferdy Sambo

Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved