Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Diduga Hamili Wanita Tapi Tak Tanggung Jawab dan Sempat Minta Gugurkan, Begini Nasib Kapolsek

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ujar I Gusti Putu Suka Arsa.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau bukan.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon membenarkan laporan tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," katanya dikutit dari Kompas.com, Kamis siang.

Sempat Suruh Gugurkan Kandungan

Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.

Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya.

Namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan.

NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved