Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Diduga Hamili Wanita Tapi Tak Tanggung Jawab dan Sempat Minta Gugurkan, Begini Nasib Kapolsek

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi dilaporkan melakukan pelecehan ke seorang wanita.

Diketahui wanita tersebut kabarnya telah berbadan dua.

Namun dari laporan, polisi yang mengisi jabatan sebagai Kapolsek itu tidak bertanggung jawab.

Wanita berusia 22 tahun tersebut diketahui sudah hamil delapan bulan.

Hal ini membuat anggota polisi tersebut kini dicopot dari jabatannya.

Bahkan korban mengaku sempat disuruh untuk gugurkan bayinya.

Ternyata keduanya berhubungan setelah polisi tersebut mengaku berstatus duda.

Hingga keduanya berhubungan suami istri beberapa kali.

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Minggu 15 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Berikut Info BMKG

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dicopot dari jabatannya usai dilaporkan menghamili seorang gadis berinisial IB (22).

Korban IB melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

Kapolsek berinisial NRB dilaporkan ke Polres TTS karena tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Padahal sang perempuan IB (22) sudah hamil delapan bulan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku NRB sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Timor Tengah Selatan.

Sehingga tidak akan menghambat proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ujar I Gusti Putu Suka Arsa.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau bukan.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon membenarkan laporan tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," katanya dikutit dari Kompas.com, Kamis siang.

Sempat Suruh Gugurkan Kandungan

Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.

Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya.

Namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan.

NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved