Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Harapan Ayah Brigadir J Pada Jaksa, Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Merencanakan Membunuh Anaknya

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Harapan Ayah Brigadir J Pada Jaksa, Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Merencanakan Membunuh Anaknya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J akan memasuki babak baru.

Pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan segera dilaksanakan.

Terbaru Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J memaparkan pendapatnya jelang pembacaan tuntutan.

Menurut Samuel Hutabarat sudah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan.
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang, Ceritakan Nasib Anak dan Kariernya yang Kini Hancur

Samuel Hutabarat bersama keluarganya tengah menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).

Dalam pandangan Samuel Hutabarat, selama persidangan selama ini ia menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.

Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.

Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.

“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”

“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.

Bahkan, lanjut Samuel, skenario yang dibuat bukan hanya pemerkosaan tetapi juga Yosua membanting Putri sebanyak tiga kali.

“Bukan pemerkosaan lagi, tapi dibanting tiga kali.”

“Jadi, di sana itu, di skenarionya tidak ada visum dan tidak ada laporan ke polisi. Itu yang sangat dipertahankan untuk menutupi semua kebohongan dia ini,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved