Pemkot Kotamobagu
Alasan Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara Lakukan Penertiban Pedagang di Poyowa Kecil
Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama SatPol PP, Dinas Perhubungan dan pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penertiban para pedagang yang ada di Pasar Tradisional Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama SatPol PP, Dinas Perhubungan dan pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat lainnya.
Penertiban ini telah berlangsung sejak beberapa hari ini.
Dan kali ini adalah giliran para pedagangn di Pasar Tradisional Poyowa Kecil.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga membeber alasan penertiban yang dilakukan.
Kata dia, penertiban ini ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan, di atas selokan/drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya.
"Termasuk di pekarangan rumah penduduk yang telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah," ujar dia.
Menurutnya, hal ini mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya.
Kata dia, mereka yang ditertibkan ini sebagian besar adalah pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar.
"Hal ini menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar," ujar dia.
Kata dia, rata-rata para pedagang tersebut punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya.
"Kami harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan dikendaraan yg tidak sesuai fungsinya, dan telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalulintas.
Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada," sebutnya.
Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang.
Untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat, dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat |
![]() |
---|
Weny Gaib dan Rendy Mangkat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Bahas KUPA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Belum Ada Sekolah di Kotamobagu Sulut Terima Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu Gelar Rakor Sinkronisasi APBDes dengan RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.