Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Jual Istri

HM Korban Polisi Jual Istri di Pamekasan Mendadak Cabut Laporan, Ternyata Anak Jadi Alasan

Cukup mengejutkan, MH istri anggota Polres Pamekasan yang dijual suaminya mencabut laporan.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi. Menguak sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, MH istri Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Fakta Lain Kasus Oknum Polisi Jual Istri di Jawa Timur, Ternyata Sudah Sejak 2015


(Ilustrasi) MH istri anggota Polres Pamekasan, Madura yang diduga jadi korban kekerasan seksual suaminya mencabut laporan di Polda Jatim, Senin (9/1/2023). (Yonhapnews)

Ternyata ada yang melatarbelakangi kasus tersebut, yaitu soal anak.

Padahal awalanya MH sangat bersemangat melaporkan suaminya, lantaran apa yang ia alami sudah di luar batas.

Selain itu, sang suami disebut punya kelainan, lantaran kerap jual istri untuk disetubuhi orang lain dan menggunakan narkoba.

Pun yang sering meniduri sang istri adalah rekan kerja Aiptu AR.

Baca juga: 2 Kasus Oknum Anggota Polisi yang Viral Minggu Ini, Ada yang Jual Istri hingga Ngamar Pakai Narkoba

Berdasarkan pengakuan MH, ia sudah mengalami kekerasan seksual sejak 2022.

MH sebelumnya melaporlan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual oleh suaminya.

Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan yang diberikan MH pada Selasa, 29 Desember 2022 lalu ke Polda Jatim itu kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.

Perempuan kelahiran 18 Maret 1981 itu memberikan surat kuasa baru No: 002/PP/XII/2023 - Polda Jatim terhadap Subaidi agar menjadi pengacaranya yang baru mencabut Dumasnya di Polda Jatim.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ternyata Bukan Masalah Ekonomi, Begini Alasan Pelaku

Kuasa Hukum MH, Subaidi menjelaskan, alasan Dumas itu dicabut karena kliennya merasa kasihan dengan kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan Sarjana.

Sebab beberapa akhir ini, kedua anaknya tersebut kerap mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai masalah tersebut.

Penuturan alumni Magister Hukum UTM itu, sejak kasus tersebut viral di media sosial anaknya tidak mau keluar rumah.

Bahkan tidak mau kuliah dan tidak ingin sekolah sebab malu terhadap teman-temannya.

"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," kata Subaidi saat ditemui di depan ruang Propam Polda Jatim.

Menurut pengacara kondang ini, kliennya sudah merasa puas karena suaminya ditahan oleh Propam Polda Jatim setelah Dumas itu disampaikan ke Polda Jatim.

Alasan MH, ditahannya suaminya itu sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan menyadarkan kesalahannya.

Sedangkan kata Subaidi, kliennya juga telah memaafkan perbuatan suaminya.

"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," ujar Subaidi.

Baca juga: Tak Ada Kekerasan Seksual, Malika Diduga Korban Eksploitasi Ekonomi, Diminta Mengemis Berhari-hari

Selain itu, lanjut Subaidi, alasan dicabutnya Dumas itu Karena kliennya mempertimbangkan nama baik keluarganya.

Sebab efek dari kasus ini nama baik keluarga kliennya menjadi hancur di kalangan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," tegas Subaidi.

Pendapat Subaidi, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri anggota Polres Pamekasan ini merupakan delik aduan.

Penjelasan dia, delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum.

"Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama," urainya.

"Aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban itu sendiri," sambung dia lagi.

Pendapat Subaidi, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukuman yang menjerat suaminya.

Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan.

Sementara untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.

"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved