Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Jual Istri

Fakta Lain Kasus Oknum Polisi Jual Istri di Jawa Timur, Ternyata Sudah Sejak 2015

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus polisi jual istri di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Sosok polisi yang dimaksud adalah Aiptu AR, dan istrinya yang ia jual adalah MH.

Faktanya, ia menjual sang istri kepada rekanya sesama polisi.

Baca juga: Sosok Dua Polisi yang Diduga Setubuhi Istri Aiptu AR, Ternyata Perwira di Polres Pamekasan


Ilustrasi - Oknum polisi jual istri ke rekannya sesama polisi.(KompasTV)

Cukup mengejutkan, ternyata hal tersebut terjadi bukan dalam waktu yang singkat.

Kelakuan bejat Aiptu AR terhadap sang istri sudah terjadi sejak 2015.

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

Baca juga: 5 Fakta Aiptu AR Anggota Polda Jatim yang Jual Istrinya ke Sesama Polisi, Iptu MHD Juga Ikut Dilapor

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.

Baca juga: Prilaku Menyimpang Aiptu AR, Kerap Jual Istrinya ke Rekan Polisi dan Gunakan Narkoba, Nasibnya Kini

Kronologi Kasus Aiptu AR Terungkap, Istri Lapor ke Propam Polda Jatim

Awalnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, dengan mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.

AR diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved