Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Jual Istri

Fakta Lain Kasus Oknum Polisi Jual Istri di Jawa Timur, Ternyata Sudah Sejak 2015

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus polisi jual istri di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Sosok polisi yang dimaksud adalah Aiptu AR, dan istrinya yang ia jual adalah MH.

Faktanya, ia menjual sang istri kepada rekanya sesama polisi.

Baca juga: Sosok Dua Polisi yang Diduga Setubuhi Istri Aiptu AR, Ternyata Perwira di Polres Pamekasan


Ilustrasi - Oknum polisi jual istri ke rekannya sesama polisi.(KompasTV)

Cukup mengejutkan, ternyata hal tersebut terjadi bukan dalam waktu yang singkat.

Kelakuan bejat Aiptu AR terhadap sang istri sudah terjadi sejak 2015.

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

Baca juga: 5 Fakta Aiptu AR Anggota Polda Jatim yang Jual Istrinya ke Sesama Polisi, Iptu MHD Juga Ikut Dilapor

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.

Baca juga: Prilaku Menyimpang Aiptu AR, Kerap Jual Istrinya ke Rekan Polisi dan Gunakan Narkoba, Nasibnya Kini

Kronologi Kasus Aiptu AR Terungkap, Istri Lapor ke Propam Polda Jatim

Awalnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, dengan mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.

AR diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Anggota polisi di Polres Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) itu, kemudian ditangkap atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023).

Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, pun membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," katanya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023), dilansir TribunJatim.com.

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuh Neneng Dyah.

Sementara itu, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya.

Oknum polisi yang dilaporkan itu, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yolies Yongky Nata.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks, sedangkan MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Aiptu AR ditangkap

Seorang anggota ke polisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.

Aiptu AR diamankan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.

Anggota Satsabhara itu, dilaporkan oleh istrinya sendiri, MH, kepada Propam Polda Jatim.

Kini, Aiptu AR menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

"Jadi, dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan, salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, dumasnya berupa tindakan asusila."

"Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," kata Dirmanto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved