Pemilu 2024
Henry Indraguna: Permohonan Beralih ke Sistem Proposional Tertutup di Pemilu 2024 Harusnya Ditolak
Sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan sejak 23 Desember 2008.
Untuk itu permohonan hak uji materiil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup seharusnya dinyatakan ditolak untuk menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Hal ini dikatakan anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, Jumat (6/1/2023) menanggapi usulan permohonan hak uji materiil terkait sistem pemilihan.

Dikatakan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menuturkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008 juga telah sangat jelas dan terang dinyatakan sebagai berikut: Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih," katanya.
Baca juga: LINK STREAMING Indonesia dan Vietnam Semi Final Piala AFF 2022, Live RCTI Pukul 16.30 WIB
Baca juga: Gempa Guncang Aceh Siang Ini Jumat 6 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Henry Indraguna yang juga Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden menyebut dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih.
"Maka lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak," kata Henry.
Sekarang ada beberapa partai yang melayangkan uji materiil terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke MK. Uji materiil ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka.
Menurut Henry Indraguna setelah diputus dan disahkan oleh MK, hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final sekalipun dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda namun keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.
"Kepada Hakim MK agar jangan sampai ada kesan dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka pada Pemilu 2024 berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Pasalnya, saat ini ada permohonan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka kontestasi pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Bebas Pilih dan Tentukan Caleg yang akan Dipilih, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/06/sistem-proporsional-terbuka-bikin-rakyat-bebas-pilih-dan-tentukan-caleg-yang-akan-dipilih.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.