Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Dua Kader PDI Perjuangan Sulawesi Utara Akan Kehilangan Dua Posisi Agar Lolos Jadi Calon DPD RI

Konsekuensi maju di Pemilihan DPD RI 2024, maka Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem harus mundur dari DPR RI.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
kolase Tribun Manado
Adriana Dondokambey dan Djenri Kaintjem dua kader PDI Perjuangan yang akan maju di DPD RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua kader PDI Perjuangan Sulawesi Utara ingin mencoba peruntungan di Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024.

Mereka adalah Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem.

Bukti keseriusan mereka terlihat dari berkas yang mereka masukkan ke KPU.

Baca juga: Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem Potensi Mundur dari DPR RI, Stok Caleg Pengganti Ludes

Berkas tersebut berupa syarat dukungan DPD RI.

Keduanya harus rela melepaskan diri dari PDI Perjuangan jika ingin menjadi kandidat calon DPD RI.

Itu artinya, mereka pun harus siap mundur dari kursi DPR RI yang tengah mereka emban saat ini hingga 2024 mendatang.

Sebab dua hal itu sudah menjadi syarat menjadi calon anggota DPD RI.

Baca juga: Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem Siap-Siap Mundur dari DPR RI

Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem merupakan 2 dari 11 Nama yang memasukan syarat dukungan DPD RI ke KPU.

Konsekuensi maju di Pemilihan DPD RI 2024, maka Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem harus mundur dari DPR RI.

Ferry Daud Liando Dosen Tata Kelola Pemilu Universitas Sam Ratulangi mengatakan sudah jadi konsekuensi, jika mereka lolos maka mereka akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada 25 November 2023.

" Pada saat itu mereka harus sudah dinyatakan bukan pengurus parpol lagi karena ada larangan calon Anggota DPD berasal dari anggota parpol," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Nelayan di Manado Sulawesi Utara Tak Bisa Melaut Akibat Cuaca Ekstrem

Maka konsekuensinya baik Adriana dan Djenri Keintjem harus juga mundur sebagai Anggota DPR RI.

"Karena syarat menjadi anggota DPR RI adalah wajib menjadi anggota parpol dengan bukti Kartu tanda anggota," ujarnya.

Sebanyak 11 Orang sudah memasukan syarat dukungan untuk menjadi Calon Anggota DPD RI.

Para calon nanti akan berebut 4 kursi senator Perwakilan Provinsi Sulut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved