Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu A de Charge? Saksi yang Dihadirkan Pihak Penasehat Hukum Bripka RR dan Ditolak JPU
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
Editor:
Glendi Manengal
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Telah tayang di Tribungorontalo.com
Tags
A de Charge
arti A de Charge
Saksi
Bripka RR
kasus pembunuhan brigadir j
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penasehat hukum
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.