Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu A de Charge? Saksi yang Dihadirkan Pihak Penasehat Hukum Bripka RR dan Ditolak JPU

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
Bripka RR alias Ricky Rizal, penasehat hukumnya hadirkan saksi A de Charge 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sampai saat ini kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan.

Persidangannya masih terus berlanjut.

Terbaru Ricky Rizal Wibowo atau Bripak RR mengadirkan saksi.

Dimana kedua saksi tersebut disebut A de Charge.

Saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum Bripka RR.

Namun saksi tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan.

Terkait hal tersebut, lantas apa itu A de Charge?

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Lini A Series Termurah, Oppo A57, Oppo A17, Oppo A33, Mulai Rp 1 Jutaan

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Namun jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan keberadaan seorang saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Bripka RR ke sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Apa Itu A de Charge?

A de Charge merupakan istilah dalam hukum pidana untuk menyebut saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Menurut penjelasan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut KUHAP, saksi a de charge adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

Adapun Pasal 116 ayat (3) KUHAP berbunyi:

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara."

Hak pengajuan saksi a de charge oleh pihak terdakwa perkara pidana juga diatur dalam Pasal 65 KUHAP, berikut bunyinya:

"Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya."

Untuk diketahui, sementara saksi yang meringankan terdakwa disebut a de charge, saksi yang memberatkan pun disebut sebagai a charge.

Drama Penolakan Saksi A de Charge

Diberitakan sebelumnya, Bripka RR menghadirkan 2 orang saksi a de charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solahudin.

Namun JPU menolak hadirnya Firman sebagai saksi ahli yang meringankan untuk Bripka RR dengan alasan perihal surat tugas.

Firman lantas menerangkan bahwa ia telah mengantongi surat tugas namun berada di smartphonenya atau dalam bentuk soft file.

"Saya mohon maaf kepada yang mulia sama pak jaksa, sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat, dan memang kampus baru buka tanggal 5, jadi administrasinya belum, tapi ini suratnya sudah ada," kata Firman di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Surat tugas yang berada di ponsel Firman tersebut kemudian diperiksa majelis hakim dan JPU.

Namun JPU tetap menolak kehadiran Firman sebagai a de charge dalam sidang tersebut karena tidak menyertakan ia akan bersaksi untuk terdakwa atas nama siapa.

"Setelah membaca surat tugas Beliau, dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran Beliau," ungkap JPU.

Meski begitu, hakim tetap membolehkan Firman memberikan keterangan meringankan untuk Bripka RR karena pihak yang mengadirkan saksi a de charge tersebut adalah penasihat hukum terdakwa.

"Surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis, bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan adalah penasihat hukum terdakwa jadi kami masih menganggap untuk menerima," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved