Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu A de Charge? Saksi yang Dihadirkan Pihak Penasehat Hukum Bripka RR dan Ditolak JPU

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
Bripka RR alias Ricky Rizal, penasehat hukumnya hadirkan saksi A de Charge 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sampai saat ini kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan.

Persidangannya masih terus berlanjut.

Terbaru Ricky Rizal Wibowo atau Bripak RR mengadirkan saksi.

Dimana kedua saksi tersebut disebut A de Charge.

Saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum Bripka RR.

Namun saksi tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan.

Terkait hal tersebut, lantas apa itu A de Charge?

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Lini A Series Termurah, Oppo A57, Oppo A17, Oppo A33, Mulai Rp 1 Jutaan

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Namun jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan keberadaan seorang saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Bripka RR ke sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Apa Itu A de Charge?

A de Charge merupakan istilah dalam hukum pidana untuk menyebut saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Menurut penjelasan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut KUHAP, saksi a de charge adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

Adapun Pasal 116 ayat (3) KUHAP berbunyi:

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved