Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu A de Charge? Saksi yang Dihadirkan Pihak Penasehat Hukum Bripka RR dan Ditolak JPU
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sampai saat ini kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.
Kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan.
Persidangannya masih terus berlanjut.
Terbaru Ricky Rizal Wibowo atau Bripak RR mengadirkan saksi.
Dimana kedua saksi tersebut disebut A de Charge.
Saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum Bripka RR.
Namun saksi tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan.
Terkait hal tersebut, lantas apa itu A de Charge?
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Lini A Series Termurah, Oppo A57, Oppo A17, Oppo A33, Mulai Rp 1 Jutaan
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menghadirkan 2 saksi a de charge dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Namun jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan keberadaan seorang saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Bripka RR ke sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Apa Itu A de Charge?
A de Charge merupakan istilah dalam hukum pidana untuk menyebut saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.
Menurut penjelasan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut KUHAP, saksi a de charge adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.
Adapun Pasal 116 ayat (3) KUHAP berbunyi:
"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bripka-rr-akan-minta-maaf-secara-langsung-ke-keluarga-brigadir-j-tapi-bukan-karena-merasa-salah.jpg)