Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Penagih Utang Pinjol Ilegal Diringkus Polda Sulawesi Utara, Ancam Sebar Data Korban di Facebook

Seorang penagih utang pinjol ilegal diamankan Polda Sulawesi Utara. Pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban ke Facebook.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, bersama tersangka kasus pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara melaksanakan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).

Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik.

Dalam kasus ini, perempuan berinisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan. 

Dia bertugas sebagai desk collection atau sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon. 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.

Baca juga: Berita Trending di Indonesia Hari Ini Istri Kades Selingkuh, hingga Kondisi Rumah Mewah Terbengkalai

Baca juga: HUT ke-62, Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2 Digit

Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang ancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan Anda bekerja," tulis tersangka kepada korban.

Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, setelah diselidiki melalui perangkat telepon seluler, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

Caption: Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi bersama tersangka
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, bersama tersangka kasus pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/1/2023).

"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban," ujarnya.

Irjen Pol Setyo Budianto menambahkan, terlapor sudah mengakui perbuatannya yang telah mengancam atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,"ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved