Sulawesi Utara
Penagih Utang Pinjol Ilegal Diringkus Polda Sulawesi Utara, Ancam Sebar Data Korban di Facebook
Seorang penagih utang pinjol ilegal diamankan Polda Sulawesi Utara. Pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban ke Facebook.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara melaksanakan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).
Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik.
Dalam kasus ini, perempuan berinisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.
Dia bertugas sebagai desk collection atau sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.
Baca juga: Berita Trending di Indonesia Hari Ini Istri Kades Selingkuh, hingga Kondisi Rumah Mewah Terbengkalai
Baca juga: HUT ke-62, Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2 Digit
Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang ancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.
"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan Anda bekerja," tulis tersangka kepada korban.
Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, setelah diselidiki melalui perangkat telepon seluler, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban," ujarnya.
Irjen Pol Setyo Budianto menambahkan, terlapor sudah mengakui perbuatannya yang telah mengancam atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,"ujarnya.
pinjol ilegal
Polda Sulawesi Utara
data
Sulawesi Utara
Manado
Kapolda Sulut
Irjen Pol Setyo Budianto
desk collection
Dibuka Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Uji Kompetensi Wartawan 2025 Diikuti 34 Peserta |
![]() |
---|
OJK Sosialisasi Perdagangan Karbon, PGE Lahendong Satu-satunya di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Masyarakat Sulawesi Utara Diimbau Waspada, BMKG Prediksi Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik |
![]() |
---|
Menkeu Pangkas Dana Transfer, Ekonom Sulut: Bakal Ganggu Stabilitas Fiskal dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.