Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Bharada E Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Terima Apapun Putusan Hakim
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rineke Alma Pudihang hadir dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rineke Alma Pudihang hadir dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Saat ditanya soal harapan putusan persidangan pada sang anak, Rineke mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.
Ia mengaku tak mengharapkan hal yang berlebihan. Apapun hasil putusannya yang diterima Bharada E nanti, menurutnya itu yang terbaik yang diberikan Tuhan.

"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua," kata Rineke selepas sidang, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Adapun dalam kesempatan itu Rineke juga turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu anaknya Bharada E dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini, kami tak bisa sebutkan satu persatu. Pertama kepada pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam, Pak Kabareskrim, Timsus," ucap dia.
Baca juga: Pelaku Pinjol Ilegal Cari Tempat Aman di Sulawesi Utara, Kapolda: Mereka Pindah dari Wilayah Jawa
Baca juga: Malangnya Rozi Zay, Gantian Laporkan Norma Risma ke Polda Banten, Malah Ditolak
Hakim Agendakan Pembacaan Tuntutan Bharada E pada Sidang Pekan Depan
Majelis hakim menyatakan telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).
Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.
Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Bharada E berlutut cium tangan orangtua Brigadir J
bharada e orangtua brigadir j sidang
hukuman ferdy sambo
Hakim Meyakini Motif Pembunuhan Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua |
![]() |
---|
Jaksa Simpulkan Bharada E Tidak Takut saat Menembak Brigadir J tapi Loyalitas ke Fery Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Bangga Bersuamikan Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Menangis dan Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas, Alasannya Anak-anaknya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo: Penyesalan Memang Selalu Datang Terlambat, tak Menyangka Kehidupannya Menjadi Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.