Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pelaku Pinjol Ilegal Cari Tempat Aman di Sulawesi Utara, Kapolda: Mereka Pindah dari Wilayah Jawa

Pelaku pinjol ilegal di Marina dan Bahu adalah pindahan dari Pulau Jawa. Mereka diduga mencari tempat aman untuk melancarkan aksinya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, bersama Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, saat melihat sejumlah barang bukti dari kasus pinjol ilegal, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, menerangkan jika para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap adalah pindahan dari Kota Jakarta ke Kota Manado.

Para pelaku diduga mencari tempat aman untuk melakukan aksi kejahatan ini.

"Karena di wilayah Jawa khususnya Jakarta, banyak dilakukan penindakan-penindakan oleh  markas besar kepolisian, maka diduga mereka mencari kota-kota yang sekiranya dianggap aman, salah satunya membuka perkantoran di Marina dan Bahu ini," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Irjen Pol Setyo Budianto pun menyebut para pelaku menyasar korban secara nasional.

"Siapapun bisa disasar, tidak hanya di Sulut saja. Makanya kita lihat dari handphone dan barang bukti lainnya banyak sekali. Ganti handphone dan nomor untuk bisa menghubungi orang-orang untuk bisa mengakses, yang dilakukan desk colection," ujarnya.

Dia pun berharap, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan tentang pinjol ilegal untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Di Sulut ini sudah ada warga yang melapor, jika ada yang dirugikan dan ingin melapor dipersilakan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Sulawesi Utara melaksanakan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).

Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik.

Dalam kasus ini, perempuan berinisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Anggota PPK di Bolmut Sulawesi Utara yang Baru Dilantik

Baca juga: RENUNGAN KRISTEN - Yohanes 16:33 Bukan Diambil Tetapi Dipersembahkan

Dia bertugas sebagai desk collection atau sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini.

Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang ancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan Anda bekerja," tulis tersangka kepada korban.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, bersama tersangka kasus pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/1/2023).
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, bersama tersangka kasus pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved