Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Simpulkan Bharada E Tidak Takut saat Menembak Brigadir J tapi Loyalitas ke Fery Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyimpulkan, penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Mako Polres Kepulauan Sitaro Segera Diresmikan, Kapolres: Menunggu Kedatangan Pak Kapolda
Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
Hakim Meyakini Motif Pembunuhan Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Bangga Bersuamikan Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Menangis dan Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas, Alasannya Anak-anaknya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo: Penyesalan Memang Selalu Datang Terlambat, tak Menyangka Kehidupannya Menjadi Gelap |
![]() |
---|
Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Untungkan Baiquni Wibowo, Ini Kata Nathanael di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.