Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Simpulkan Bharada E Tidak Takut saat Menembak Brigadir J tapi Loyalitas ke Fery Sambo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir J.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. (Istimewa)

Jaksa menyimpulkan, penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.

Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.

 "Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Mako Polres Kepulauan Sitaro Segera Diresmikan, Kapolres: Menunggu Kedatangan Pak Kapolda

Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.

Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved