Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nama 4 Tersangka Penimbunan BBM Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II Sulawesi Utara

Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
IST
Polda Sulut saat mempolice line SPBU Interchange Ringroad II 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II akhirnya mengalami kemajuan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang tersebut adalah Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.

Baca juga: Kronologi Kasus Penimbunan BBM Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II Manado Sulawesi Utara


Mapolda Sulawesi Utara.(Tribun Manado/Rhendi Umar)

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (3/12/2022).

Penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Kejahatan tersebut terjadi di saat warga menjerit akan kenaikan harga BBM jenis Pertalite saat itu.

Sebab Pertalite merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Ilegal SPBU Interchange Ringroad II

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Ya, sudah kami lakukan penetapan tersangka. Mereka melanggar pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP,"ujarnya Rabu (4/1/2023)

Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakuka para tersangka.

Mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

Baca juga: Didominasi Sopir Truk, Antrean BBM Jenis Solar Masih Terjadi di SPBU Minsel Sulawesi Utara

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Menurutnya, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp 2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved