Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Resahkan Warga, Polsek Tikala Bubarkan Pesta Miras di Kelurahan Perkamil Manado Sulawesi Utara

Polsek Tikala membubarkan segerombolan anak-anak yang mengonsumsi miras sambil memutar musik volume tinggi. Hal itu dianggap mengganggu masyarakat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Resahkan Warga, Polsek Tikala Bubarkan Pesta Miras di Kelurahan Perkamil Manado Sulawesi Utara
Tribunmanado.co.id/HO
Polsek Tikala membubarkan segerombolan anak muda yang mengonsumsi miras sambil memutar musik dengan kencang di Perkamil, Paal 2, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/1/2022).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Tikala membubarkan pesta miras yang meresahkan warga di Kelurahan Perkamil, Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/1/2023) dini hari.

Kapolsek Tikala, Iptu Sofyan Ramin, mengatakan awalnya petugas menerima aduan tentang adanya sekelompok anak muda di Kelurahan Perkamil yang minum miras sambil memutar musik dengan volume tinggi.

“Sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar yang sedang beristirahat. Kami merespons cepat aduan tersebut dengan mendatangi TKP,” kata Iptu Sofyan Ramin.

Begitu tiba di TKP, petugas kemudian memberikan imbauan kepada anak-anak muda tersebut untuk menghentikan kegiatan karena mengganggu ketertiban umum.

“Petugas selanjutnya meminta anak-anak muda tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Iptu Sofyan.

192 Liter Cap Tikus Diamankan Polisi di Pelabuhan Kepulauan Talaud, Ini Kata Polda Sulawesi Utara

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu As It Was - Harry Styles: You Know Its Not the Same As It Was

Baca juga: Gempa 4,9 Guncang Aceh Senin Malam, BMKG: Pusat Guncangan di Laut

Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pelabuhan Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (20/12/2022) pagi.

Petugas mengamankan sebanyak 192 liter minuman beralkohol jenis cap tikus di atas sebuah kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Melonguane.

Ratusan liter barang bukti yang ditemukan dikemas dalam botol berukuran 600 ml yang disimpan dalam dos.

Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pelabuhan Melonguane, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (20/12/2022).
Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pelabuhan Melonguane, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (20/12/2022). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Saat diamankan, tidak ada orang yang mengaku memilikinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Total barang bukti sebanyak 192 liter yang dikemas di botol mineral berukuran 600 ml dan diletakkan di dalam dos. Masing-masing dos berisi 40 botol dan total dos sebanyak 8 buah. Tidak ada penumpang yang mengaku memiliki minuman tersebut,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved