Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Polda Sulawesi Utara berhasil menangani 297 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, Polda Sulut berhasil menangkap 354 tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penanganan kasus narkoba di Sulawesi Utara ikut diulas oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dibawah Komando Kombes Pol Budi Samekto, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2022 mengungkap 297 kasus dengan jumlah tersangka 354 orang. 

Data tersebut jelas mengalami peningkatan.

Pasalnya, pada tahun 2021 Ditresnarkoba menangani 275 kasus dengan jumlah tersangka 339.

"Untuk penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan. Tingkat penyelesaian kasus tahun 2021 yaitu 275 dan tahun 2022 yaitu 297," kata Irjen Pol Setyo Budianto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2022 adalah:

Sabu: 439,35 gram

Ganja: 495,42 gram

Psiko: 1.806 butir

Obat keras: 3.809 butir

Baca juga: 7.106 Kasus Ditangani Ditreskimum Polda Sulawesi Utara Tahun 2022, Paling Banyak Penganiayaan Biasa

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Senin 2 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Komix: 1.265 sachet

Trihexphenidyl: 132.415 butir

Cap tikus: 12.164 liter

Minol Gol A: 18.231 butir

Kosmetik: 519 buah

Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

Anggota Polda Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Narkotika

Kasus narkotika jenis sabu menjerat oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima, oknum anggota Polri berpangkat dan inisial Brigadir RS ini bertugas di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasus ini terungkap dari konferensi pers Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut.

Awalnya, mereka mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Filipina vs Indonesia di Piala AFF 2022, Nonton Link Live Streaming Timnas

Baca juga: Esok, Ribuan Warga Suku Minahasa Sulawesi Utara Bakal Padati Watu Pinawetengan

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10/2022) sore.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya.

Petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri di Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.

Petugas kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka yang berperan sebagai penjual sabu berinisial MR di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 Wita.

Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu
Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu (IST)

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.

Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka.

Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, tiga paket narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah sedotan, dan satu buah tas berwarna hitam.

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak satu buah, serta satu pack plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” terangnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 6 Tradisi Unik Merayakan Tahun Baru di Sulut: Dari Dumia Umbanua di Minut hingga Babaris di Talaud

Baca juga: Pemilihan DPD RI 2024 Sulawesi Utara, Abid Takalamingan Tantang Djafar Alkatiri Berebut Suara

“Pasal 114 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved