Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Amati dan Patuhi, Berikut Lokasi Kamera ETLE yang Dipasang Polda Sulawesi Utara

Kini Ditlantas Polda Sulawesi Utara memiliki 3 kamera ETLE nasional dan 10 kamera ETLE regional. Berikut lokasinya.

Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Ditlantas Polda Sulawesi Utara meninjau ke titik penambahan ETLE nasional di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022). 

8). Jln tololiu supit kompleks bpjs.

9). Jln daan mogot kompleks bri unit berhikmat.

10). Jln santiago kompleks pasar tuminting.

Jumlah surat terkirim melalui Pos 21.263 Surat.

Adapun dari jumlah tersebut baru sebanyak 2.879 Pelanggar telah membayar, dan sisanya belum membayar.

Baca juga: Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo Dinilai Gubernur Terbaik Peraih Trisakti Awards

Baca juga: Tentang Penyebaran Narkoba, Berikut Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 9 SMP/MTs Halaman 173

Denda pembayaran Tilang ETLE sepanjang Tahun 2022 sebanyak Rp. 186.209.000.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.

Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.

Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Ditlantas Polda Sulawesi Utara meninjau ke titik penambahan ETLE nasional di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022).
Ditlantas Polda Sulawesi Utara meninjau ke titik penambahan ETLE nasional di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Hasil Akhir Pertandingan Indonesia vs Filipina, Tim Garuda Menang 2-1 dan Lolos ke Semifinal

Baca juga: Kasus Penganiayaan Berat Tercatat Meningkat Selama Tahun 2022 di Manado Sulawesi Utara

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ditlantas Polda Sulawesi Utara Miliki 3 ETLE Nasional dan 10 ETLE Regional, Ini Lokasinya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved