Brigadir J Tewas
Pantas Bharada E Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Penyebabnya
Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.
Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.
Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," tutur Susilaningtyas.
Adapun keraguan terhadap status Bharada E tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.
"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.
Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Hanya saja, harus ada potensi ancaman atau serangan, serta campur tangan dari LPSK.
"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Mahrus Ali.
"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan (dari LPSK), ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)

Profil Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas: Pengawal Irjen Ferdy Sambo
Bharada E diketahui mengemban tugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.
Dia merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.
Ramadhan mengatakan Bharada E dan Brigadir J sama-sama merupakan staf Propam di Mabes Polri.