Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Bharada E Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Penyebabnya

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO/ IRFAN KAMIL
Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejaka kemunculannya, sosok Richard Eliezer alias Bharada E terus jadi perbincangan.

Bharada E diketahui menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir J.

Brigadir J ditembak mati Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Hingga kini para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus disidangkan.

Pemeriksaan demi pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi terus dilakukan.

Ditengah persidangan kasus yang masih bergulir itu, status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang justice collaborator (JC) kembali dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Menurutnya, tidak ada ancaman kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu dan Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved