Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Bharada E Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Penyebabnya

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO/ IRFAN KAMIL
Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong 

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bahwa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Namun, pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Ibu Putri berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," kata Febri.

Ia menyinggung perbedaan keterangan Bharada E dengan terdakwa dan kesaksian yang tidak terbukti.

Satu di antaranya mengenai sarung tangan hitam yang diklaim dikenakan Ferdy Sambo saat insiden penembakan.

"Pantaskah orang seperti itu, berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tandasnya.

Bharada E
Bharada E (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak jadi JC

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved