Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022, 13 Tahanan Kasus Korupsi Juga Dikurangi Hukuman

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Daftar nama-nama koruptor di Indonesia yang terima remisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk keluarga ratusan tahanan di Sulawesi Utara Sulut.

Pasalanya ada 946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

  • Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  • Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  • Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: 
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Nah info yang didapat TRIBUNMANADO.CO.ID, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.

"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).

Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.

"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Berikut rinciannya

Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang

Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang

Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved