Sulawesi Utara
946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022, 13 Tahanan Kasus Korupsi Juga Dikurangi Hukuman
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang
Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang
LPKA Tomohon: 79 Orang
LPP Manado: 9 Orang
Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang
Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang
Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang
Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang
Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang
Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang
Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang.

Daftar Nama Tahanan Kasus Korupsi di Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal
946 tahanan akan diusulkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Dari ratusan tahanan tersebut terdapat 13 tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Siap saja mereka berikut nama-namanya: