Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022, 13 Tahanan Kasus Korupsi Juga Dikurangi Hukuman

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Daftar nama-nama koruptor di Indonesia yang terima remisi. 

Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang

Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang

LPKA Tomohon: 79 Orang

LPP Manado: 9 Orang

Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang

Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang

Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang

Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang

Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang

Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang

Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang.

Daftar nama-nama koruptor di Indonesia yang terima remisi.
Daftar nama-nama koruptor di Indonesia yang terima remisi. (Kolase Tribun Manado)

Daftar Nama Tahanan Kasus Korupsi di Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

946 tahanan akan diusulkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.

Dari ratusan tahanan tersebut terdapat 13 tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.

Siap saja mereka berikut nama-namanya:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved