Brigadir J Tewas
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang
Berikut ini sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap di persidangan.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Hal itu diungkapkan Mahrus saat dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum gak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.
"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus. Baca selengkapnya di SINI

3. Ferdy Sambo: Sudah Jelas Peristiwa di Magelang Ada, Rudapaksa ke Istri Saya
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh eks ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo mengatakan, pelecehan seksual terhadap istrinya sudah jelas.
Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan psikolog yang dihadirkan di persidangan.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Baca selengkapnya di SINI
Itulah 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang
Baca Berita Lainnya di: Google News