Brigadir J Tewas
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang
Berikut ini sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap di persidangan.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri, Putri Chandrawati pun ikut terseret dalam kasus ini.
Bahkan sejumlah perwira hingga jenderal polisi pun ikut terseret.
Berikut ini sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap di persidangan.

1. Ferdy Sambo Diam saat Anak Buahnya Bilang Sudah Noreng CCTV dan Yosua Masih Hidup
Ferdy Sambo sempat hanya terdiam dan mukanya memerah saat anak buahnya membongkar Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup seusai melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.
Hal itu diungkapkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKBP Arif Rahman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Arif mengungkap dirinya sempat nobar CCTV yang terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa (13/7/2022) pukul 02.00 WIB di rumah AKBP Ridwan Soplanit.
Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di PN Jaksel. (Kompas TV)
Adapun rumah Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Saat itu, Arif melihat bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga.
Hal ini berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas. Baca selengkapnya di SINI

2. Ahli Pidana: Tidak Ada Bukti Visum ke Putri Bukan Berarti Tidak Ada Kekerasan Seksual
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.