Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang

Berikut ini sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap di persidangan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri, Putri Chandrawati pun ikut terseret dalam kasus ini.

Bahkan sejumlah perwira hingga jenderal polisi pun ikut terseret.

Berikut ini sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap di persidangan.

Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Bukti Pelecehan, Ferdy Sambo Terekam CCTV
Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Bukti Pelecehan, Ferdy Sambo Terekam CCTV (kolase Tribunmanado/ HO)

1. Ferdy Sambo Diam saat Anak Buahnya Bilang Sudah Noreng CCTV dan Yosua Masih Hidup

Ferdy Sambo sempat hanya terdiam dan mukanya memerah saat anak buahnya membongkar Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup seusai melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.

Hal itu diungkapkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKBP Arif Rahman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).

Awalnya, Arif mengungkap dirinya sempat nobar CCTV yang terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa (13/7/2022) pukul 02.00 WIB di rumah AKBP Ridwan Soplanit.

Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di PN Jaksel. (Kompas TV)

Adapun rumah Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Saat itu, Arif melihat bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga.

Hal ini berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas. Baca selengkapnya di SINI

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi (Kompas.com/Irfan Kamil)

2. Ahli Pidana: Tidak Ada Bukti Visum ke Putri Bukan Berarti Tidak Ada Kekerasan Seksual

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Hal itu diungkapkan Mahrus saat dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum gak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus. Baca selengkapnya di SINI

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Ferdy Sambo: Sudah Jelas Peristiwa di Magelang Ada, Rudapaksa ke Istri Saya

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh eks ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo mengatakan, pelecehan seksual terhadap istrinya sudah jelas.

Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan psikolog yang dihadirkan di persidangan.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Baca selengkapnya di SINI

Itulah 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved