Sulawesi Utara
Rincian Jumlah Warga Binaan Lapas se Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Natal
Sebanyak 946 tahanan di Sulawesi Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 946 tahanan di Sulawesi Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal.
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang mengusulkan.
Mereka semua adalah tahanan dari berbagai macam kasus.
Baca juga: 13 Koruptor di Sulawesi Utara Bakal Terima Remisi Natal, GTI Sebut Tak Ada Efek Jera di Penjara
namun menurut catatan Kemenkumham Sulut didominasi oleh kasus perlindungan anak.
Remisi tersebut diberikan jika sudah ada persetujuan dari Kemenkumham RI.
Biasanya pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian selama menjadi warga binaan.
Pemberian remisi juga sering dilakukan saat hari besar keagamaan atau HUT RI.
Baca juga: Tahanan Kasus Kekerasan Anak Dapat Remisi, Vivi George: Berharap Mereka Sadar dan Berubah
Vivi George.(hand over)
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamot yang paling dominan mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Terkait hal tersebut Vivi George SKM, Swara Parangpuan Sulut GPS memberikan tanggapanya.
Dia pun berharap para tahanan yang mendapat remisi bisa menyadari dengan apa yang telah dilakukannya dan tidak melakukan perbuatan itu tersebut.
Baca juga: 946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
"Berharap begitu kembali ke masyarakat sudah berubah, pastinya selama berada di dalam lapas atau rutan, sudah mengalami perubahan,"jelasnya.
Dia pun melihat remisi ini merupakan sebuah hadiah dari pemerintah yang perlu disyukuri para tahanan.
"Jadi saat kembali boleh beradaptasi dengan situasi, untuk tidak melakukan kejahatan itu lagi,"ujarnya.