Sulawesi Utara
Rincian Jumlah Warga Binaan Lapas se Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Natal
Sebanyak 946 tahanan di Sulawesi Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Vivi pun berharap kejahatan terhadap anak tidak lagi terjadi di Indonesia.
"Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak kita harus hentikan, sebaliknya kita jaga dan lindungi anak kita,"ujarnya.
946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).
Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Berikut rinciannya
Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang
Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang
Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang
Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang
Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang
LPKA Tomohon: 79 Orang
LPP Manado: 9 Orang
Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang
Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang
Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang
Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang
Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang
Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang
Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id