Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto - 946 Tahanan di Sulawesi Utara Diusulkan Dapat Remisi Natal. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.

"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).

Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.

"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.

Berikut rinciannya

Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang

Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang

Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang

Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang

Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang

LPKA Tomohon: 79 Orang

LPP Manado: 9 Orang

Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved