Berita Sulawesi Utara
13 Koruptor di Sulawesi Utara Bakal Terima Remisi Natal, GTI Sebut Tak Ada Efek Jera di Penjara
Pembina GTI Sulut Allan Berty Lumempouw mengatakan memang ada celah hukum yang baru dikeluarkan pemerintah agar napi koruptor bisa menerima remisi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut baru saja mengusulkan ratusan nama yang bakal menerima remisi Natal tahun 2022.
Dari ratusan nama tersebut ada 13 nama yang merupakan napi koruptor di Sulawesi Utara.
Menanggapi rencana pemberian remisi kepada napi koruptor ini, pembina GTI Sulut Allan Berty Lumempouw mengatakan jika memang ada celah hukum yang baru dikeluarkan pemerintah agar napi koruptor bisa menerima remisi.
Namun, Berty mengatakan jika para napi koruptor ini tidak akan merasakan efek jerah bila mendapatkan remisi saat dalam penjara.
"Aturannya memang ada yang membolehkan mereka terima remisi. Tapi ini akan berdampak pada efek jerahnya," ujarnya via telepon, Rabu 21 Desember 2022.
"Para koruptor ini akan berpikir bahwa masuk penjara itu tidak apa-apa karena pada akhirnya dapat remisi juga," ungkapnya.
Selain itu, Berty juga mendorong agar Kemenkumham Sulut bisa membatalkan rencana pemberian remisi kepada para napi korupsi Ini.
"Karena semuanya kembali pada Kemenkumham. Makanya kami ingin mendorong agar Kemenkumham bisa membatalkan rencana ini," tegas dia.
Daftar Nama Tahanan Kasus Korupsi di Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi
1. Vonnie Aneke Panambunan (Remisi 1 Bulan)
2. Hanny Sumajauw Bin Defrant Sumajauw (Remisi 15 Hari)
3. Sjallom Cliff Jano Mewengkang (Remisi 1 Bulan)
4. Refly Abraham Revland Mambu (Remisi 1 Bulan)
5. Heroike Denny Rompas (Remisi 1 Bulan)
6. Chandra Rendy Katingide (Remisi 1 Bulan)