6 PNS Sulut Viral
Bersikap Arogan, 6 Oknum PNS Viral Cekcok dengan Warga Disanksi, Ini Kode Etik Bagi ASN
6 oknum PNS di Sulawesi Utara cekcok dengan warga. Kasus viral setelah akun FB Rivay Tumboimbela mengunggah video bukti arogansi pegawai berseragam.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara viral imbas bertindak arogan pada seorang pengendara sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di Jalan Raya Desa Pangu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Beredar video rekaman si pengendara sepeda motor yang memperlihatkan arogansi 6 oknum PNS Sulut tersebut.
Melalui keterangannya, korban mengaku hampir diserempet mobil yang ditumpangi 6 oknum PNS tersebut yang keluar jalur saat melaju dari arah Minahasa Tenggara.
Saat itu, pengendara sepeda motor melaju dari arah Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara.
Hampir diserempet, pengendara sepeda motor akhirnya harus menghindar agar tidak terjadi tabrakan, sehingga mengalami kecelakaan ringan.
Ia yang mengalami luka lecet lantas kembali bergegas mengejar rombongan PNS untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun bukannya menyadari kesalahan, oknum PNS yang ditemuinya malah bertindak arogan.
Arogansi tersebut pun terekam kamera.

Kasus tersebut viral setelah video dan postingan kronologi kasus diunggah di media sosial oleh akun Rivay Tumboimbela.
Setelah kejadian tersebut viral, 6 oknum PNS Pemprov Sulawesi Utara tersebut langsung disidang.
Para PNS yang terlibat cekcok dengan pengguna jalan itu langsung dipanggil menghadap Kepala Inspektorat Sulut, Jumat (16/12/2022) pagi.
Pantauan Tribunmanado.co.id, di dalam ruangan sudah menanti Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meiki Onibala serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey.
Keenam oknum tersebut diminta berdiri bejejer di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD untuk diinterogasi sekaligus diberikan pembinaan.
Enam aknum PNS tersebut langsung tertunduk lesu saat aksi mereka ditindak tegas oleh Inspektorat dan BKD.