6 PNS Sulut Viral
Bersikap Arogan, 6 Oknum PNS Viral Cekcok dengan Warga Disanksi, Ini Kode Etik Bagi ASN
6 oknum PNS di Sulawesi Utara cekcok dengan warga. Kasus viral setelah akun FB Rivay Tumboimbela mengunggah video bukti arogansi pegawai berseragam.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
Hasil pembinaan tersebut, para PNS dinilai tidak beretika ketika berhadapan dengan masyarakat.
"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang viral dan tidak beretika," kata Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey.
Setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam
"Semua yang terlibat/viral dalam video mendapatkan sanksi/hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Clay Dondokambey.
Lantas bagaimana seharusnya Pegawai ASN bersikap menurut UU ASN ?
Sebagai abdi negara, ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Secara umum, Kode Etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Prinsip ASN
Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab
pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
e. kualifikasi akademik
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
Nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi 15 poin termasuk yang tercantum pada huruf g, yakni "memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur".
Sementara itu, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Kode Etik ASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bersikap-Arogan-6-Oknum-PNS-Viral-Cekcok-dengan-Warga-Kena-Sanksi.jpg)