Manado Sulawesi Utara
Pria Bertato Asal Mapanget Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Pisau Badik
Pria Bertato Asal Mapanget Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Pisau Badik.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - HK (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Apa sebab? Pria bertato asa Desa Koka, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik
Ia ditangkap oleh Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Pria berdomisili di Desa Koka Mapanget ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awak media pada Rabu (14/12/2022), menuturkan, HK ditangkap pada Selasa (13/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
HK ditangkap berawal saat Tim Rayon melakukan Patroli.
Si HK kala itu sedang berboncengan dengan rekannya.
Tim Rayon merasa curiga dengan gelagat mereka.
Tim lantas mengcegat dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah, ditemukanlah senjata tajam jenis badik dari si HK yang ia selipkan di depan perutnya.
Tidak tunggun lama, si HK pun langsung dibungkus dan dibawa ke Mako Polresta Manado.
Dia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hukum membawa senjata tajam
Hukum membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.