Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Fakta Pria Rudapaksa Dua Bocah di Manado Sulawesi Utara, Korban Diimingi Uang

Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang ada di pikiran pria ini, hingga ia tega melakukan cabul terhado dua bocah.

Ia tak memikirkan masa depan bocah yang belum tahu apa-apa tersebut.

Pria berinisial SB (34) tersebut sudah ditangkap Tim Resmob Polresta Manado.

Baca juga: Jadi Buronan Kejari Sangihe Sulawesi Utara Selama 5 Tahun, Tersangka Kasus Cabul Dibekuk di Bekasi

Kedua korban masih berusia 6 dan 7 tahun.

Namun dua korban tersebut dicabuli pada waktu yang berbeda.

Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan.

tersangka membujuk koban yang masih kecil tersebut.

Baca juga: Kasus Cabul dan Kekerasan Meningkat di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara

Tim Resmob Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Di mana peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada akhir November dan awal Desember 2022.

Pelaku diketahui adalah pria berinisial SB (34).

SB adalah warga Kelurahan Sindulang Satu.

Baca juga: Laporan Kasus Cabul di Polda Sulawesi Utara Meningkat, Kabid Humas: Cenderung di Lingkungan Keluarga

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan tersangka melakukan aksinya terhadap 2 orang korban.

Ia melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu.

Korban diiming-imingi uang. 

Setelah itu korban diajak ke kamar kos.

“Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya Sabtu (10/12/2022).

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dia pun mengimbau warga kota manado untuk bersama-sama menjaga anak-anak mereka.

"Kita jaga buah hati kita, kita jaga anak- anak kita," kata dia.

Ia juga meminta bila ada warga yang mengetahui tentang adanya pelanggaran hukum agar dapat menghubungi Polresta Manado

"Dapat menghubungi nomor pelayanan aduan polresta manado baik call center.

Nomor whatsapp ataupun akun media sosial polresta manado yang telah dipublikasikan ke media sosial," jelasnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved