Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

September-November 2022 Polda Sulawesi Utara Ungkap 6 Kasus Narkotika, Ini Penjelasannya

Sepanjang September-November 2022, Polda SUlawesi Utara dan jajaran berhasil mengungkap enam kasus pengedaran narkotika. Berikut rinciannya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Polda Sulawesi Utara 

Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9/2022) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.

“Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Sementara itu petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.

“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9/2022), sekitar pukul 00.15 Wita,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” terang Kombes Pol Budi Samekto.

Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 buah handphone, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening, dan 1 buah gunting.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Budi Samekto.

3. Polda Ringkus 2 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satu Anggota

Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10/2022) sore.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.

Baca juga: Nama VAP Kembali Disebut di Sidang Kasus Dana Covid-19 di Minut, GTI Sulut Minta Polda Usut Tuntas

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Senin 5 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved