Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nama VAP Kembali Disebut di Sidang Kasus Dana Covid-19 di Minut, GTI Sulut Minta Polda Usut Tuntas

Nama mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang putusan korupsi dana Covid-19

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Sidang Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang putusan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini, para terdakwa terus menyebut jika Bupati Vonnie Anneke Panambunan ikut menerima uang dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua GTI Sulut Risat Sanger meminta agar Polda Sulut mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Risat Sanger kasus Dana Covid-19 Minut harus diungkap siapa saja yang terlibat.

"Harus diungkap sampai dalangnya siapa. Karena ini kasus besar," kata dia saat dihubungi Tribun Manado.co.id, Senin 5 Desember 2022.

Apalagi saat ini sudah ada tiga terdakwa yang terus menyebut bahwa VAP ikut terima uang dalam kasus ini.

"Pengakuan ini harusnya diusut tuntas. Jangan hanya orang-orang dibawah saja yang dihukum," katanya lagi.

Risat menegaskan jika Polda Sulut wajib mendalami nyanyian dari para terdakwa dalam kasus korupsi Kabupaten Minahasa Utara.

"Wajib harus ditindaklanjuti. Karena itu bisa jadi bukti kalau ada keterlibatan aktor yang lebih besar dalam kasus ini," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Covid-19 Minut tahun 2020 sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tiga terdakwa ini dihukum dengan putusan yang berbeda.

Hukuman tertinggi diberikan kepada mantan Kadis Pangan Minut Johanna Manua yang divonis 16 tahun penjara. 

GTI Sulawesi Utara Tantang Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara Bongkar Aliran Uang 

Tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja membacakan nota pembelaan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (2/11/2022). 

Menanggapi nota pembelaan ketiga terdakwa, Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, meminta agar para terdakwa berani membongkar aliran uang korupsi tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved