Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nama VAP Kembali Disebut di Sidang Kasus Dana Covid-19 di Minut, GTI Sulut Minta Polda Usut Tuntas

Nama mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang putusan korupsi dana Covid-19

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Sidang Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara. 

Hal ini dikatakan oleh Risat Sanger saat dihubungi Tribunmanado.co.id.

Menurutnya, jika para terdakwa ingin mendapatkan keringanan hukuman, maka harus berani membongkar siapa saja yang menerima uang korupsi tersebut. 

"Harus berani dan jangan sok pasang badan. Karena uang senilai Rp 60 miliar tak mungkin hanya dipakai tiga orang saja," ujarnya. 

Risat percaya jika dalam kasus ini ada top eksekutif yang terlibat. 

Maka dari itu, ia meminta ketiga terdakwa membongkar siapa saja yang menerima uang puluhan miliar itu. 

"Karena meminta keringanan hukuman tapi tak mau membongkar siapa saja yang menikmati uang tersebut, maka semua akan sia-sia," ujarnya. 

Ia juga menantang Polda Sulut untuk berani membongkar tersangka lainnya dalam kasus ini. 

"Bongkar sampai tuntas. Siapa yang menikmati uang negara harus dihukum," tandasnya.

Bacakan Pledoi Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Sosial Minut Menangis Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada sidang yang berlangsung Rabu 2 November 2022, sidang sudah sampai pada tahapan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado yakni Alfi Usup.

Terdakwa yang pertama membacakan pledoinya adalah Johana Manua.

Ia adalah mantan Kadis Sosial Kabupaten Minut yang terlibat dalam korupsi berbanderol Rp 66 miliar itu.

Dalam pembacaan pledoinya, Johana Manua menangis dan meminta keringanan hukuman kepada JPU dan Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved