Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan Kacab Bank

Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar

Direskrimsus Polda Sulut menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kronologi hingga fakta terkait kasus penipuan Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Sulawesi Utara.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank.

Berikut selengkapnya:

Buat Program Kerja Fiktif

Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Sulawesi Utara.

Inisial oknum tersebut yakni NJF.

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 2 Desember 2022, Pusat di Darat Cianjur, Berikut Info BMKG Magnitudonya

Baru Terungkap Cara Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 M
Baru Terungkap Cara Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 M (kolase Tribunmanado/ HO)

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank.

Tersangka diduga mengambil uang fisik uang kluis secara sedikit demi sedikit.

Mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 Juta dari bulan April 2020 sampai Desember 2021.

Dari kejadian itu, salah satu bank di Sulawesi Utara dirugikan Rp 6,9 Miliar.

Tak hanya itu, terungkap jika tersangka membuat program fiktif secara sendiri dengan nama nabung cerdas.

Di mana setiap masyarakat yang menabung melaluinya pada minimal ratusan juta akan mendapatkan fresh money.

Dari hasil uang tersebut diputar atau diolah lagi oleh tersangka.

Hingga akhirnya ditemukan kerugian Rp 6,9 Miliar.

Kombes Pol Nasriadi membeber pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai Kepala Cabang.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen.

Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Sulut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah negatif.

Pemeriksaan dilakukan guna melaksanakan protokol kesehatan.

Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulut

Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

"Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank," jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali Libatkan Tiga Kendaraan, Saksi: Korban Banyak, Ada Numpuk Korbannya

Modus

Dua oknum pegawai salah satu bank di Sulawesi Utara ditangkal Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulut.

Kedua tersangka MM dan FP diringkus karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.

Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Dalam masalah ini terungkap modus yang dilakukan para tersangka.

Yaitu menggunakan angsuran nasabah pinjaman sampai dengan jatuh tempo.

Kemudian mengambil serta mengembalikan dokumen kredit nasabah.

Awal mula masalah terungkap dari pinjaman debitur yang masih aktif dan status pinjamannya telah macet.

Padahal sebelumnya debitur telah diberikan bukti surat keterangan lunas. 

Debitur juga sempat diterangkan jika terjadi tunggakan karena ada perubahan sistem bank.

Dari situ pihak bank melakukan pengecekan di beberapa rekening pinjaman debitur.

Lalu ditemukan angsuran pinjaman telah dipakai oleh tersangka.

Tak hanya itu, terungkap para tersangka mencari data-data nasabah pensiunan, yang gajinya dibayarkan lewat salah satu bank di Manado.

Mereka melakukan pencarian secara manual atau dengan cara melakukan pencarian di sistem.

Lalu diambil secara acak, kemudian digandakan data-data tersebut untuk digunakan menjadi calon debitur.

Dari situ kemudian para tersangka melakukan pemalsuan data.

Terjerat Pemalsuan Berkas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Hal ini dibenarkan Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.

"Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," jelasnya Kamis (1/12/2022).

Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya.

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved