Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan Kacab Bank

Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar

Direskrimsus Polda Sulut menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar 

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Hal ini dibenarkan Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.

"Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," jelasnya Kamis (1/12/2022).

Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya.

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved