Penipuan Kacab Bank
Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar
Direskrimsus Polda Sulut menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.
Hal ini dibenarkan Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.
Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.
"Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," jelasnya Kamis (1/12/2022).
Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya.
(Tribunmanado.co.id/Gry)
Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU