Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

5 Kasus Kriminal Menonjol yang Terjadi di Bitung Sulawesi Utara, Termasuk Rudapaksa Anak Tiri

5 Kasus Kriminal Menonjol yang Terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara Termasuk Rudapaksa Anak Tiri

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast membeber, ada 5 kasus kriminal menonjol yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Selang Bulan November Tahun 2022 tercatat ada 5 kasus kriminal menonjol yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari 5 kasus tersebut yang menjadi sorotan adalah kasus tindakan asusila terhadap anak tiri.

Simak Selengkapnya:

1. Penganiayaan dengan Samurai

Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang samurai, yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (7/11/2022) sore.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial YB (23) warga Madidir.

YB menyerahkan diri di ruang Resmob Polres Bitung pada hari Rabu (9/11/2022) malam.

Terduga pelaku dan barang bukti pedang samurai selanjutnya diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).

Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos karena motif cemburu.

Tak tanggung-tanggung, dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap 4 orang sekaligus.

“Dalam keadaan mabuk, terduga pelaku bersama 2 rekannya mendatangi sebuah rumah kos untuk mencari keberadaan pacarnya dengan maksud ingin memergoki tingkah pacar.

Tiba di rumah kos tersebut, terduga pelaku melihat 2 pria sedang duduk di depan kos, dan tanpa basa basi langsung menyerang kedua pria tersebut dengan pedang samurai,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

2. Pencurian Handphone di Sebuah Rumah Kost

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita,” ujarnya, Minggu siang.

Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 Wita.

Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP.

“Pelaku masuk ke halaman rumah kost dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.

3. Tindakan Rudapaksa Terhadap Anak Tiri

Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial IB (42) yang diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Girian.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujarnya, Senin (21/11/2022).

Dugaan rudapaksa ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.

“Diduga Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman.

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

4. Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan di Wangurer

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.

“Pelakunya seorang pria berinisial ST (38), warga Kecamatan Girian. Ditangkap di rumah tetangganya, pada Selasa (22/11/2022) malam,” katanya, Rabu (23/11) siang, di Mapolda Sulut.

Penganiayaan tersebut dialami oleh pria bernama Brayen (33), warga Kecamatan Girian, pada Senin (31/10/2022) dini hari lalu.

Berawal ketika pelaku mendengar seseorang yang berteriak-teriak, sehingga pelaku mencari asal suara tersebut.

“Tak lama kemudian, muncul korban bersama dua temannya. Pelaku lalu bertanya kepada mereka bertiga, siapa yang berteriak?

Tanpa menjawab, ketiganya langsung melarikan diri dan dikejar pelaku.

Korban terjatuh di jalan, lalu dipukuli secara membabibuta oleh pelaku, sedangkan kedua teman korban tetap melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu pelaku bertanya kepada korban, mengapa melarikan diri?

Korban pun menjawab, akan mengambil sepeda motornya yang dititipkan di bengkel sekitar TKP. Pelaku selanjutnya mengantar korban ke bengkel tersebut.

“Tiba di bengkel, pelaku bertanya kepada pemilik bengkel, apakah kenal dengan korban?. Namun pemilik bengkel hanya diam lalu menghindar.

Merasa telah dibohongi, pelaku pun kembali memukul korban sebanyak satu kali, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

5. Kasus Pencurian Handphone di Perum Kelurahan

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisil CL (23) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Perum Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Terduga pelaku inisial CL diamankan di rumahnya, di Kelurahan Kakenturan Satu, pada hari Sabtu (26/11/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (27/11/2022).

Terduga pelaku nekat melakukan pencurian di rumah korban bernama Chrisan Pedro, disaat korban sedang tertidur pulas.

“Terduga pelaku masuk melalui jendela kamar korban, dimana saat itu korban sedang tertidur.

Terduga pelaku kemudian mengambil handphone yang terletak di tempat tidur korban,” lanjutnya.

Saat sedang melakukan aksi pencurian, terduga pelaku kaget melihat korban tiba-tiba bangun.

“Terduga pelaku yang panik melihat korban sudah bangun, langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bitung.

“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Ren)

Peluang Tokoh Sumatra di Pilpres 2024, Profesor Alfitri: Harus Bisa Mengusung Prinsip Keadilan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved