Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Serikat Buruh Inginnya Naik 10 Persen
Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Serikat Buruh Inginnya Naik 10 Persen.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha
"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.
Gubernur Sulut mengharapkan, adanya kenaikan UMP ini akan membuat pekerja lebih giat bekerja
"Supaya nanti bisa naik lagi (upah)," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Ia juga mengimbau pengusaha busa ikut peraturan pemerintah.
Pemerintah tentu tak akan tutup mata dengan kondisi Buruh, ada program-program nantinya bisa dirasakan para pengusaha mempermudah berusaha
"Investasi nanti kita akan kawal, perizinan kita per lancar. Tidak ada pungli-pungli," kata dia. (ryo)
• Pilpres 2024: Rekam Jejak, Pengalaman, dan Program Capres Jadi Nomor Sekian