Segini UMP Sulawesi Utara 2023, Naik 5,24 Persen, Pengusaha Menderita Tapi Karyawan Menerima
Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Penyusunan UMP tersebut memang cukup alot, mengingat kondisi perekonomian Indonesia khususnya Sulut saat ini.
Akhirnya diputuskan UMP Sulut mengalami kenaikan namun tak terlalu signifikan.
Baca juga: UMP Sulut 2023 Naik, Sempat Tarik Menarik Buruh dan Pengusaha, Tuntas karena Olly Dondokambey
Lucky Sanger, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut.(tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
Namun setidaknya itu lebih baik dari tahun 2022 yang tak mengalami kenaikan.
Untuk tahun 2023, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah menetapkan kenaikan UMP mencapai 5,2 persen.
hal tersebut terbilang cukup besar, dan sangat dirasakan dampaknya oleh para pengusaha.
namun keputusan tersebut akhirnya diterima dan didukung juga oleh para pekerja.
Perubahannya dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
Baca juga: 3 Fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000, Terungkap Pihak Mana yang Menderita
Pengumuman disampaikan di Kantor Pos Kota Manado, Senin (28/11/2022) itu dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah.
"UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini Pejabat di Bitung Berebut Kursi, Jambret di Manado, UMP Sulut
"Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).
Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.